Struktur PPID KPU Kabupaten Nias

Struktur PPID KPU Kabupaten Nias

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang teroganisir secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Strukutur PPID di lingkungan KPU Kabupaten Nias terdiri atas :

  1. Pembina PPID
  2. Atasan PPID
  3. Tim Pertimbangan
  4. PPID
  5. Tim Penghubung
  6. Desk Pelayanan

Untuk detail lebih lanjut terkait struktur PPID di lingkungan KPU Kabupaten Nias dapat di lihat di Surat Keputusan ini :